Pesan Kamaruddin Simanjuntak untuk Ferdy Sambo: Sadar, Tobat, Fokus Agar Tidak Dihukum Mati
Peristiwa | 5 Oktober 2022, 17:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyarankan Ferdy Sambo untuk benar-benar bertobat.
Sehingga hakim tidak akan menghukum mati dirinya dalam persidangan untuk perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Demikian Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV, Rabu (5/10/2022).
“Sudah bilang saja sama dia, lu belajar baik-baik deh, sadar dan bertobat,” ucap Kamaruddin.
Bukan tanpa alasan, Kamaruddin meminta Ferdy Sambo untuk bertobat. Menurut Kamaruddin, kasus-kasus bekas Kadiv Propam Polri tersebut banyak sekali.
Baca Juga: Terima Tersangka Ferdy Sambo Dkk, Jampidum Tegaskan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi
Jika pada akhirnya, perkara selain pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan tentu Ferdy Sambo akan malu sekali.
“Nanti kasus dia kebuka banyak sekali, malu dia nanti dan pasti mata orang Indonesia terbelalak,” kata Kamaruddin.
“Jadi lebih bagus dia merenung, sadar, bertobat, jadi fokus dia agar tidak sampai dihukum mati.”
Sambo menyesal
Sebelumnya dalam Tahap II perkaranya, Ferdy Sambo sempat menyampaikan rasa penyesalannya.
Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang akhirnya terdampak akibat perbuatannya, hingga kepada orangtua Brigadir J atau Yosua.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Sambo sambil keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Baca Juga: Janji Elang-elang AU di HUT TNI ke Jokowi: Kami Pertahankan Setiap Jengkal NKRI, TNI adalah Kita
Dalam pernyataannya keduanya, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan jika istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa.
Menurut Ferdy Sambo, istrinya dalam perkara tewasnya Brigadir J di Kompleks Dureniga adalah korban.
“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” ujar Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya siap menjalani proses hukum untuk dua perkara yang disangkakan yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
“Saya siap menjalani proses hukum,” kata Ferdy Sambo.
Sebagaimana telah diberitakan, Ferdy Sambo disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sangkaan pasal untuk dugaan kasus perintangan penyidikan.
Mengacu pada bunyi pasal yang disangkakan, ancaman hukuman tertinggi Ferdy Sambo adalah hukuman mati atau serendahnya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV