Ferdi Sambo Cs Kembali Ditahan, Jampidum: untuk Mudahkan Proses Persidangan
Hukum | 5 Oktober 2022, 18:20 WIB"Tersangka pasal 340 dan 338 KUHP atas nama FS, RR, RE, KM, dan PC. Serta Undang-Undang ITE obstruction of justice, tersangka FS, HK, AN, ARA, CP, BQ, dan IW," tutur Fadil,
Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV