> >

Ferdi Sambo Cs Kembali Ditahan, Jampidum: untuk Mudahkan Proses Persidangan

Hukum | 5 Oktober 2022, 18:20 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers pada Rabu (28/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

"Tersangka pasal 340 dan 338 KUHP atas nama FS, RR, RE, KM, dan PC. Serta Undang-Undang ITE obstruction of justice, tersangka FS, HK, AN, ARA, CP, BQ, dan IW," tutur Fadil,

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU