Ketika Ferdy Sambo Bersikukuh tentang Status Putri Candrawathi: Istri Saya Tak Bersalah, Dia Korban!
Hukum | 5 Oktober 2022, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menegaskan istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung pada hari ini, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Perlakuan Istimewa untuk Ferdy Sambo saat Diserahkan ke Kejaksaan: Dia Sudah Bukan Jenderal Lagi
Menurut Ferdy Sambo, istrinya tidak bersalah karena tidak melakukan apa-apa dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sebaliknya, Ferdy Sambo menilai bahwa istrinya Putri Candrawathi justru menjadi korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo di Jakarta pada Rabu (5/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak, termasuk orang tua Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah
Awalnya, Ferdy Sambo yang datang mengenakan rompi oranye khas tahanan kepolisian tiba di Gedung Kejaksaan Agung dengan menumpang kendaraan taktis milik Brigade Mobile atau Brimob.
Kemudian, ia turun dari kendaraan tersebut dengan pengawalan. Di hadapan awak media yang sudah menanti kedatangannya, Ferdy Sambo memyampaikan beberapa patah kata.
Salah satunya ia menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang terdampak karena perbuatannya membunuh ajudannya Brigadir J.
Diketahui, ada beberapa anggota kepolisian yang terjerat hukum imbas kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di Kejagung
Brigjen Hendra diketahui ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan perbuatan Obstruction of Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV