Ferdy Sambo Cs Akan Ditampilkan ke Publik, Penahanan Putri Candrawathi Dipindah ke Kejagung
Peristiwa | 5 Oktober 2022, 11:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung akan menerima pelimpahan tahap II atau tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (5/10/2022).
Dalam penyerahan ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan tersangka Ferdy Sambo cs, akan ditampilkan kepada publik sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, berkas perkara barang bukti para tersangka tak ditampilkan karena sudah masuk dalam ranah administrasi kejaksaan.
Fadil melanjutkan pihaknya akan melakukan penahanan kepada seluruh tersangka terkait perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Tujuan penahanan sebagaimana pernah kami jelaskan untuk memudahkan proses persidangan dan memudahkan membawa tersangka ke pengadilan," jelasnya dalam konferensi pers.
Baca Juga: Jelang Penyerahan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Kurniawan akan Ditampilkan
Fadil mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri, Putri Chandrawati ditahan di rumah tahanan Salemba, Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya Putri ditahan penyidik di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Untuk PC (Putri Candrawathi) ditahan di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung RI," bebernya.
Sementara Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKPB Arif Rahman Arifin tetap ditahan di Mako Brimob.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," tuturnya.
Kemudian Tersangka Brigadir Ricky Rizal, Brigadir Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV