Bareskrim Periksa 23 Polisi dan 6 Pihak Penyelenggara untuk Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Hukum | 5 Oktober 2022, 06:30 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai laga Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, Dedi mengatakan, Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 29 orang sebagai saksi.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Kapolres Malang Tidak Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata dan Kunci Pintu Stadion
Rinciannya, sebanyak 23 orang merupakan anggota Polri yang bertugas langsung saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan. Sisanya, enam orang merupakan panitia penyelenggara.
Keenam orang itu antara lain Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panpel Arema FC dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi dari panitia pelaksana tentunya akan berlanjut sampai besok,” kata Dedi dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).
Jenderal bintang dua itu menyebutkan penyidik telah meningkatkan status perkara kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan di Malang
Sejauh ini, kata Dedi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, termasuk pemeriksaan alat bukti petunjuk dan surat.
Dedi menuturkan, langkah-langkah tersebut dilakukan dalam rangka untuk menetapkan tersangka dalam tragedi tersebut. Termasuk, untuk melakukan pemeriksaan kepada para tersangka nantinya.
“Nanti pada saatnya kami menetapkan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka,” ucap Dedi.
Selanjutnya, Dedi menambahkan, Tim Puslabfor Polri bergerak memeriksa enam CCTV di sekitar Stadion Kanjuruhan. Khususnya, CCTV yang berada di pintu 3, pintu 9, pintu 10, pintu 12, dan pintu 13.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ternyata Hanya Ada 2 Pintu yang Terbuka Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Menurut Dedi, keenam titik CCTV yang didalami Labfor tersebut berdasarkan hasil analisa sementara merupakan titik jatuhnya banyak korban jiwa.
“Oleh karena itu, dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dari Labfor agar nanti bisa dijadikan alat bukti bagi penyidik sebelum penyidik menetapkan tersangka terhadap seseorang,” ujarnya.
Perkembangan lain yang dilakukan Polri, lanjut Dedi, Tim Inafis bekerja sama dengan Labfor Polri melakukan identifikasi terkait masalah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam maupun di luar TKP.
“Ini masih terus didalami, semuanya akan menjadi bagian analisa dan bagian dari pemeriksaan yang perlu didalami tim sidik baik dari Bareskrim maupun Polda Jawa Timur,” tutur Dedi.
Baca Juga: Berikut Daftar 10 Anggota Polri yang Dicopot dari Jabatannya Buntut Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan
Adapun terkait perkembangan penanganan para korban, Dedi menyebutkan, sampai hari ini data sementara jumlah korban meninggal dunia masih 125 orang.
Sedangkan jumlah luka-luka sebanyak 460 orang yang terdiri atas 406 luka ringan, 30 orang luka sedang, dan 29 orang luka berat.
“Untuk korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 59 orang yang tersebar di 10 rumah sakit,” kata Dedi.
Baca Juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan, Ini Kata Polri soal akan Ada Tersangkanya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV