ICJR: Tragedi Kanjuruhan Tak Sekedar Langgar Etik, Sudah Masuk Ranah Pidana
Peristiwa | 4 Oktober 2022, 15:51 WIBBaca Juga: Jokowi Keluarkan Keppres untuk TGIPF, Minta Ungkap Tragedi Kanjuruhan Kurang dari Sebulan
Namun, menurutnya, penggunaan kekuatan yang berlebihan tidak pernah diperiksa dan dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian secara tegas.
Sebab itu, dia menilai tragedi kanjuruhan harus menjadi titik balik Kepolisian untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena tidak seluruh kesalahan yang dilakukan personil adalah pelanggaran kode etik," ujarnya.
Sehingga, ICJR, lanjut dia, mendorong Kepolisian tegas mengusut anggotanya yang telah melanggar pidana dan mempertanggungjawabkannya sesuai dengan jalurnya dan bukan hanya melalui pemeriksaan etik.
Sebelumnya, kerusuhan meletus di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Arema FC kalah 2-3 pada pertandingan Sabtu (1/10).
Kekalahan itu diikuti masuknya sejumlah suporter ke area lapangan. Kerusuhan semakin membesar saat sejumlah "flare" dan benda-benda lainnya dilemparkan.
Petugas keamanan gabungan Kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter untuk tidak masuk ke lapangan dan mengejar pemain, salah satunya dengan menembakkan gas air mata.
Hal itu lantas membuat massa panik sehingga berlarian dan berdesak-desakan keluar dari stadion. Di tengah kepanikan itu, ada yang mengalami sesak napas lalu terjatuh dan terinjak-injak.
Dilaporkan lebih dari seratus orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa 28 personelnya yang diduga terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV