> >

Wawancara Khusus: LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Kekerasan Seksual, karena Ada Keanehan

Wawancara | 4 Oktober 2022, 07:10 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Iya pertemuan terakhir.

Saya ingat waktu awal Agustus itu juga LPSK kan tiga kali pemanggilan asesmen terhadap Putri Candrawathi. Nah, awal Agustus itu Putri tidak datang ke kantor LPSK, yang datang adalah tim kuasa hukum kemudian psikolog pribadi. Saya ingat mereka mengatakan meminta kepada LPSK supaya segera memberikan perlindungan tanpa diasesmen oleh LPSK. Kenapa LPSK menolak tawaran dari kuasa hukum?

Ya kami bukan tidak percaya pada psikolog, tetapi memang SOP kami begitu. SOP kami, LPSK harus melakukan asesmen psikologi, karena asesmen psikologis oleh LPSK itu bagian dari investigasi.

Jadi bukan hanya melihat kondisi psikologisnya saja, tetapi kami juga mencoba kondisi psikologis ini sebabnya apa. Kalau kami kemudian merujuk pada psikolog yang sudah melayani Ibu PC, ada bagian-bagian yang tidak kami ketahui.

Jadi tidak bisa digantikan asesmen LPSK dengan psikolog lain?

Iya.

Kalau tidak salah LPSK juga sempat bertemu dengan teman-teman di Polda Metro Jaya, itu juga berkaitan dengan permintaan supaya LPSK segera memberikan perlindungan dengan dasar Undang-Undang TPKS. Kita ketahui Komnas HAM memberikan rekomendasi bahwa Putri Candrawathi diduga memang korban kekerasan seksual atas dasar Undang-Undang TPKS, kenapa LPSK tidak ikut saran Polda Metro Jaya?

Pertemuan itu diinisiasi oleh Polda Metro Jaya memang, dan undangan itu bentuknya membahas tentang perlindungan saksi dan korban untuk korban tindakan kekerasan seksual jadi umum sekali.

Jadi kami ada dua orang staf kami yang ikut di pertemuan itu, tetapi ternyata pertemuan itu secara khusus memang ditujukan untuk membahas persoalan Ibu PC ini. Pak Wadir waktu itu (Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian) meminta agar LPSK segera memberikan perlindungan berdasarkan perlindungan Undang-Undang TPKS.

Sebagian dari hadirin itu juga memang setengahnya merekomendasikan agar LPSK memberikan perlindungan. Ini juga buat kami sesuatu yang aneh juga. Jadi kami tampung lagi.

Tidak serta-merta langsung setuju ya pak?

Iya.

Apa pertimbangan LPSK pada saat itu? Karena ketika bapak melakukan konferensi pers, terkesan LPSK ini lambat sekali tidak mau memberikan perlindungan. Nah apa saja pertimbangan LPSK dalam kasus PC?

Sejak awal emang ada kejanggalan-kejanggalan yang kami coba rekonstruksikan. Akhirnya ketika setelah sebulan persis, memang tidak ada tindak pidana kekerasan yang dialami oleh Ibu PC ini di Duren Tiga. Kalau di tempat lain kami belum tahu.

Jadi ketika kami memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan, kami juga menyatakan, kalau ada dinamika lain, apakah terjadi kekerasan seksual di tempat lain ya silakan saja bisa mengajukan lagi.

Baca Juga: Bersumber dari Keterangan Saksi dan Ahli, Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual

Ada hal krusial lain yang jadi pertimbangan LPSK? Karena kerap kali menyebutkan relasi kuasa dan unsur-unsur lainnya?

Ya memang kebiasaannya, kekerasan seksual itu manifestasi dari relasi kuasa. Relasi kuasa terjadi pada orang yang tersubordinasi. Jadi kepada guru dan murid, atasan dengan bawahan, kiai dengan santrinya, dan sebagainya. Itu kebanyakan begitu.

Tetapi untuk kasus ibu PC ini, kami juga membuka peluang selain relasi kuasa kan. Jelas Bu Putri yang ada di level atas, tetapi kami juga membuka kemungkinan relasi kuasa bisa terjadi secara berdasarkan gender. Kuasa laki-laki kepada perempuan. Itu barangkali bisa saja terjadi.

Tetapi yang lebih aneh lagi, karena biasanya kekerasan seksual itu dilakukan ketika tidak ada saksi, tidak ada kemungkinan orang di sekitar tempat itu.

Dalam peristiwa ini kan, itu di dalam satu rumah yang banyak orang ada di situ, juga kejanggalan yang kami pertimbangkan.

Saya harus tanyakan ini, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyinggung soal ada mafia hukum yang ditemukan ketika proses perlindungan terhadap Putri Candrawathi, apakah LPSK melihat hal itu? Apa maksudnya ini mafia hukum?

Kami belum sampai pada pembicaraan itu. Barangkali bisa ditanya ke Pak Edwin. Mungkin Pak Edwin akan melaporkan. Karena Pak Edwin ini kebetulan yang bertanggung jawab untuk penelaahan permohonan. Barangkali ada informasi yang dia dapat, tapi belum sempat dilaporkan kepada pimpinan. Bisa saja. Tetapi LPSK belum sampai pada kesimpulan itu.

Kemudian bertemu dengan Ferdi Sambo di awal, bertemu dengan Polda Metro Jaya, diminta untuk segera memberikan perlindungan, apakah ini bagi LPSK termasuk tekanan-tekanan? Seperti apa LPSK melihatnya?

Akhirnya kami juga melihat bahwa ini ada upaya setting tertentu dan akan menempatkan LPSK dari bagian itu. Jadi kami menjaga itu.

Apa rahasianya LPSK tidak terpengaruh sama sekali?

Karena semua menunjukkan kejanggalan bagi kami, dan sesuai dengan undang-undang yang kami pakai sebagai rujukan, itu tidak proper.

Tidak goyang ketika Komnas HAM memberikan rekomendasi bahwa Putri Candrawathi ini diduga merupakan korban kekerasan seksual atas dasar Undang-Undang TPKS, LPSK tetap pada kesimpulan?

Kami juga kan menggunakan Undang-Undang TPKS ketika pertama kali berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Di Undang-Undang TPKS dinyatakan dalam waktu 24 jam negara harus hadir. Tetapi fakta yang kami temukan tidak demikian.

Kalau Komnas HAM saya tidak tahu, tetapi kami merasa kami mempergunakan rujukan Undang-Undang Perlindungan Saksi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai panduan kami.

Ada statement juga dari Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, bahwa Ibu PC ini termasuk pemohon yang unik sejak LPSK berdiri. Apa maksudnya itu?

Saya kira itu pernyataan yang dalam arti seringkali ada pemohon yang memang aneh-aneh di LPSK ini, salah satunya Ibu PC. Karena sebenarnya bukan hanya Ibu PC banyak juga yang mengajukan, tapi menunjukkan keanehan.

Ibu PC ini kan mengajukan permohonan tanggal 14 Juli, 16 Juli ditemui, tidak bisa dimintai keterangan. Sampai kemudian satu bulan tidak bisa digali keterangan apa pun.

Permohonan Ibu PC ini kan untuk perlindungan fisik, perlindungan prosedural, rehabilitasi psikologis, dan perlindungan hukum. Nah itu kan menunjukkan kegentingan.

Ada perlindungan fisik yang diminta, tetapi tidak segera menghubungi LPSK. Ada perlindungan prosedural, tidak segera menghubungi LPSK. Ada perlindungan rehabilitasi psikologis, tetapi tidak bisa ditemui untuk asesmen. Jadi ini keanehannya.

Kami kemudian berpikir bahwa mungkin Ibu PC ini tidak memerlukan perlindungan dari LPSK, atau bahkan permohonannya ini tidak dilakukan oleh Bu PC sendiri. Jadi itu saja.

 

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Kompas TV


TERBARU