KPK Periksa Seorang Pramugari sebagai Saksi Kasus Lukas Enembe
Hukum | 3 Oktober 2022, 21:38 WIB
Untuk diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September 2022.
Kuasa hukum Enembe, Roy Renin, menyebut KPK menduga kliennya menerima gratifiksi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.
Baca Juga: Ditemui di Rumah Pribadinya, Lukas Enembe: Operasi Kemarin, Saya Ada Masalah Jantung!
Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai dari Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com