> >

Mahfud MD Ketua Tim Independen Pencari Fakta Kasus Kanjuruhan, Anggotanya Menteri hingga Jurnalis

Peristiwa | 3 Oktober 2022, 16:55 WIB
Menteri Koordinator Politik,Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam, Mahfud MD menjadi ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan memutuskan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang bertugas mengungkap fakta peristiwa kasus Kanjuruhan. Tim Gabungan itu diketuai oleh Menteri Koordinator Politik,Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, tim ini menargetkan waktu kerja selama dua pekan hingga satu bulan untuk menginvestigasi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dilaporkan sebelumnya, kericuhan sehabis pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya ini mengakibatkan korban tewas sebanyak 125 orang dan dua orang polisi.

“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan, dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022), yang disiarkan langsung dalam Breaking News Kompas TV.

Mahfud menjelaskan, Rapat Koordinsi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan memutuskan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan pemberian santunan kepada korban yang meninggal dunia.

Hal itu sebagai bentuk perhatian negara dan empati Presiden sebagai kepala negara.

Baca Juga: Panglima TNI Janji Tindak Pidana Tentara Tendang Suporter Arema: Itu di Luar Kewenangan, Berlebihan

Kemudian, Kementerian Kesehatan akan menangani pengobatan korban luka-luka di rumah sakit dengan biaya gratis dari negara atau pemerintah.

“Beban biaya pengobatan tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat.”

Keputusan lain adalah memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali mengundang pimpinan PSSI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub, dan lain-lain.

Hal itu dilakukan untuk memastikan tegaknya peraturan pertandingan, baik yang dibuat oleh FIFA maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

“Untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum dilakukannya normalisasi penyelenggaraan pertandingan.”

Berikut nama-nama pimpinan dan anggota TGIPF yang sudah disampaikan pada presiden

Ketua: Menkopolhukam Mahfud MD

Wakil: Menpora, Zainuddin Amali

Sekretaris: Mantan Jampidum, Nurrohmat

Baca Juga: Berkaca pada Tragedi Kanjuruhan, Anies Baswedan: Harus Ada 'Review' Fasilitas, Keselamatan Nomor 1

Anggotanya adalah Prof Rheynald Kasali; Prof Sumaryanto, Rektor UNY; Akmal Marhali, pengamat olahraga (Koordinator Save Our Soccer); Anton Sanjoyo, jurnalis olahraga Kompas.

Selanjutnya, Nugroho Setiawan, mantan pengurus PSSI; Letjen TNI (Purn) Doni Monardo, mantan Kepala BNPB; Mayjen TNI (Purn) Suwarno, Wakil Ketua Umum I KONI.

Anggota lain adalah Irjen Sri Handayani, mantan Wakapolda Kalbar; Laode M Syarief, mantan pimpinan KPK; Kurniawan Dwi Yulianto, mantan pemain timnas.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU