Kabareskrim: Pelimpahan Tahap II Kasus Ferdy Sambo Cs Dilaksanakan Rabu di Kejaksaan Jakarta Selatan
Hukum | 3 Oktober 2022, 15:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pelimpahan Tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022) di Kejaksaan Jakarta Selatan.
"Ya nanti koordinasi sama kejaksaan kemungkinan kita laksanakan di hari
Rabu ya di Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Kabareskrim Agus di acara Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan, Jakarta, Senin (3/10/2022) sebagaimana dilaporkan oleh jurnalis KOMPAS TV Sinari dan Ian Varis.
Pelimpahan berkas diawali dengan penyerahan barang bukti dan dilanjutkan dengan penyerahan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Putri Candrawathi Berpotensi Tetap Ditahan Pihak Kejaksaan setelah Pelimpahan Tahap 2
Istri Ferdy Sambo itu pun telah ditahan sejak Jumat (30/9) di Rutan Mabes Polri.
"Untuk mempersiapkan mempermudah proses penyerahan berkas Tahap 2 hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri.
“Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC,” ujarnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV