Operasi Zebra 2022: Tak Ada Razia Stasioner, Polisi Kedepankan Tilang Elektronik
Sosial | 2 Oktober 2022, 19:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tidak akan melakukan razia di satu tempat atau stasioner dalam Operasi Zebra 2022 yang dilakukan mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa Operasi Zebra kali ini berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya.
Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dioptimalkan dalam Operasi Zebra 2022.
“Iya, tidak ada seperti dahulu (razia) secara stasioner (di satu tempat), menghentikan memeriksa itu tidak ada,” kata Latif, Sabtu (1/10/2022), seperti dikutip dari polri.go.id.
Baca Juga: Panduan Lengkap Operasi Zebra 2022, Ini Pelanggaran yang Disasar hingga Jadwal Pelaksanaan
Latif menjelaskan bahwa petugas yang berada di lapangan hanya bertugas untuk memberikan peringatan apabila ditemukan pelanggar lalu lintas.
Peringatan atau imbauan lebih diutamakan untuk memberikan kesadaran kepada pengguna jalan.
Adapun penilangan akan dilakukan sebagai opsi terakhir. Petugas di lapangan akan menilai dan memberikan sanksi tilang jika diperlukan.
“Jadi misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan tetap kita tindak secara manual. Tapi kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Dihentikan gitu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” jelas Latif.
“Jadi tilang ada upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik, ya udah semua pelanggaran akan terkena. Tapi kalau yang sifatnya masih manual, sangat paling terakhir. Kalau masih bisa diingatkan, diingatkan gitu loh, tidak harus dengan tilang,” sambungnya.
Baca Juga: Operasi Zebra Oktober 2022, Polri: Mindset Harus Diubah, Polisi Bukan Sosok Menakutkan
Melansir Kompas.com, selama Operasi Zebra 2022, akan ada 3.000 personel gabungan Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP yang diturunkan dan dikerahkan untuk membantu kelancaran operasi.
Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra 2022 ini, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti pengendara dalam keadaan mabuk hingga pengendara yang melawan arus.
Bentuk pelanggaran tersebut menjadi fokus agar dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : polri.go.id, Kompas.com