November Cair, Ini Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap II
Sosial | 2 Oktober 2022, 06:10 WIBPenerima manfaat diharap menyiapkan terlebih dulu berkas-berkas yang dibutuhkan seperti surat undangan pencairan, KTP, dan KK.
Selanjutnya mendatangi kantor pos sesuai jadwal yang tertera. Kemudian menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk mendapatkan bantuan BLT BBM.
Baca Juga: Tanda BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Dicairkan, Cek di eform.bri.co.id/bpum
Syarat Mendapatkan BLT BBM 2022
Adapun syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000 adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau maksimal gaji sesuai upah minimum wilayah yang terkena dampak kenaikan harga BBM.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan pertama akan cair pada September 2022 dan bantuan kedua baru akan diberikan pada Desember 2022.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com