> >

Serba-serbi Operasi Zebra 2022: Tak Ada Posko Razia, ETLE Dioptimalkan

Sosial | 1 Oktober 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.

 

Ini 14 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2022 selama 2 minggu sejak Senin, 3 Oktober 2022.

  1. Melawan arus: Rp500.000
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000
  4. Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000
  6. Melebihi batas kecepatan: Rp500.000
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000
  9. Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000
  10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000
  11. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000
  12. Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000
  13. Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU