> >

Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, KPR Diberikan hingga Rp500 Juta

Sosial | 1 Oktober 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi rumah yang dibeli menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: rumahminimalis-com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kredit pemilikan rumah atau KPR melalui skema Manfaat Layanan Tambahan pembiayaan perumahan.

Masyarakat yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan skema tersebut untuk membeli rumah impian.

Tak hanya KPR saja fasilitas yang diberikan tetapi juga peminjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Baca Juga: Lowongan Kerja Besar-besaran BPJS Kesehatan, Fresh Graduate Merapat!

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) tercantum beberapa persyaratan dan cara mendapatkan fasilitas ini.

Berikut beberapa pasal yang bisa dijadikan perhatian masyarakat yang ingin membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan seperti dirangkum dari Kompas.com.

Pasal 1 dalam Permenaker tersebut menjeaslkan Manfaat Layanan Tambahan merupakan fasilitas pembiayaan perumahan.

Fasilitas itu mencakup pinjaman yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lakukan Ini bila Ingin Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan tapi Kartunya Hilang atau Rusak

Kemudian dalam Pasal 3 tertulis pembiayaan MLT bersumber dari dana investasi JHT sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembiayaan dilakukan oleh bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian dalam Pasal 5 disebutkan beberapa persyaratan untuk mendapatkan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut daftarnya.

Syarat KPR cair dengan BPJS Ketengakerjaan

  • Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
  • Peserta aktif membayar iuran
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Baca Juga: Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi Mau BSU 2022? Ini Caranya

Peserta bisa mengajukan manfaat ini sebanyak satu kali selama menjadi peserta. Besaran yang diberikan yakni maksimal Rp500 juta. 

Selanjutnya dalam Pasal 9 tercantum suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).

 

Sementara suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).

Baca Juga: TKI Juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Manfaat yang Didapatkan

Ini cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur

  • Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
  • Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU