Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Ini Syarat Buat Paspor untuk Anak hingga Dewasa
Sosial | 1 Oktober 2022, 17:12 WIBBaca Juga: Fakta-fakta Jokowi Malu Soal Gaya Kerja Lama Imigrasi hingga Minta Dirjen Diganti
Syarat permohonan paspor sesuai ketentuan dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.
Bagi masyarakat pemilik KTP
- Kartu keluarga.
- Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Bagi anak usia di bawah 17 tahun
- Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu.
- Kartu keluarga.
- Akte kelahiran.
- Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Surat pernyataan kedua orangtua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Baca Juga: Jokowi Diharapkan Lirik ASN untuk Diangkat Menjadi Dirjen Imigrasi
Surat pernyataan orangtua memiliki sejumlah ketentuan sesuai kondisi anak, berikut beberapa syarat dari Kemenkumham.
- Bila kedua orangtua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan.
- Bila kedua orangtua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orangtua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
- Bila kedua orangtua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
- Bila kedua orangtua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orangtua.
- Bila salah satu orangtua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orangtua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orangtua yang telah meninggal.
- Bila kedua orangtua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orangtua.
- Bila anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
- Bila anak merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orangtua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
Biaya Membuat Paspor Terbaru
Seperti diberitakan KOMPAS.TV, terdapat biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor.
Untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan Rp350.000.
Adapun paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Minta Akomodir Permohonan Tanda Tangan pada Paspor Desain Baru yang Ditolak Jerman
Setelah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan serta pembayaran, mekanisme pembuatan paspor akan dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com