Putri Candrawathi Berpotensi Tetap Ditahan Pihak Kejaksaan setelah Pelimpahan Tahap 2
Hukum | 1 Oktober 2022, 13:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Putri Candrawathi, salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, berpotensi tetap ditahan oleh pihak kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Sabtu (1/10/2022), mengatakan, biasanya jaksa penuntut tetap menahan tersangka yang telah ditahan oleh polisi.
“Biasanya kalau penyidik menahan, penuntut umum pasti menahan,” ucap Ketut, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, resmi ditahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Keppres Ditandatangani Presiden Jokowi, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri!
Polri berencana melakukan pelimpahan tahap 2 atau menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pada pekan depan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan rencananya penyerahan seluruh tersangka dan barang bukti tersebut akan dilakukan pada Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022).
“Koordinasi dengan kejaksaan saya kira sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah,” ucapnya seusai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu pagi (1/10/2022), dikutip dari tayangan Kompas Siang Kompas TV.
“Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu, apakah Hari Senin atau Hari Rabu.”
Sehari sebelumnya, Kapolri menjelaskan bahwa Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Polri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV