Operasi Zebra Oktober 2022, Polri: Mindset Harus Diubah, Polisi Bukan Sosok Menakutkan
Hukum | 1 Oktober 2022, 12:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Operasi Zebra yang dilaksanakan mulai 3-16 Oktober 2022, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengingatkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Menilang atau tidak menilang, itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang, cukup bilang, 'Mbak, jangan melanggar lagi ya?', boleh,” kata Firman, Jumat (30/9), dikutip dari laman resmi Polri.
“Mindset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan. Bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” imbuh Firman.
Dengan adanya Operasi Zebra, Polri berharap agar masyarakat bisa menjadi lebih tertib dalam berkendara.
"Petugas kita, polisi lalu lintas, ada untuk membantu masyarakat, bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” terang Kakorlantas.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Dibidik Beserta Sanksi Dendanya
Pelanggaran yang Dibidik Operasi Zebra Jaya 2022
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Polri akan melakukan Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sorotan, meliputi:
1. Melawan arus.
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak memakai helm SNI.
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan.
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tak memiliki SIM.
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan roda dua yang tak standar.
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tak memenuhi persyaratan layak jalan.
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Sepeda motor yang dipakai berboncengan lebih dari dua orang.
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK.
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar bahu jalan.
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
13. Kendaraan dengan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya, khusus pelat hitam.
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan berpelat rahasia/pelat dinas.
Baca Juga: Gempa Tapanuli Utara, Kapolres: 1 Orang Meninggal, Enam Luka-Luka, Empat Kecamatan Terdampak
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV