> >

Mahfud MD soal Penahanan Putri Candrawathi: Tidak Ada Sesuatu yang Mencurigakan

Hukum | 1 Oktober 2022, 11:54 WIB
Mahfud MD menilai tidak ada yang mencurigakan pada proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doa agar saya mampu melalui semua ini. Saya mohon izin, titip anak-anak saya, di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” ucap Putri kepada awak media, Jumat (30/9/2022).

“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang terbaik."

Sebelumnya Kompas TV memberitakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjamin hak-hak Putri Candrawathi, salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Menurut Listyo, Polri tetap akan memberikan hak Putri, termasuk memberi kesempatan bertemu dengan anak-anaknya.

Baca Juga: Anak-Anak Ferdy Sambo akan Diasuh Nenek Mereka yang Berusia 82 Tahun, Ini Pesan Putri Candrawathi

“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan, tentunya tetap diberikan kesempatan ketemu dengan putranya, kita berikan,” ucap Kapolri, Jumat (30/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

Listyo menegaskan, dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara pembunuhan Brigadir J, berarti kasus tersebut sudah kuat.

“Juga kemarin kita sudah jelaskan, karena kasus ini sudah P21, artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya kita perlakukan sama dengan yang lain.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU