Kapolri Jamin Hak Istri Sambo, Putri Menangis dan Ingatkan Anak: Tetap Gapai Cita-citamu
Hukum | 1 Oktober 2022, 12:04 WIBKOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjamin hak-hak Putri Candrawathi, salah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Listyo, Polri tetap akan memberikan hak Putri, termasuk memberi kesempatan bertemu dengan anak-anaknya.
“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan, tentunya tetap diberikan kesempatan ketemu dengan putranya, kita berikan,” ucapnya, Jumat (30/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Listyo menegaskan, dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara ini, berarti kasus tersebut sudah kuat.
“Juga kemarin kita sudah jelaskan, karena kasus ini sudah P21, artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya kita perlakukan sama dengan yang lain.”
Baca Juga: Kapolri Usai Putri Candrawathi Ditahan: Kesempatan Bertemu Anak Tetap Diberikan
Sebelumnya, Kompas TV memberitakan Putri ditahan oleh penyidik setelah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh Tim Medis Polri pada Jumat (30/9).
Penahanan istri Ferdy Sambo itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan, ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan ini untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," kata Sigit di Mabes Polri.
Putri sempat tidak ditahan meskipun berstatus tersangka, dengan alasan kondisi kesehatan serta perannya sebagai ibu dari anak batita.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV