5 Hal soal Usulan Perda Kota Religius Depok: Tidak Didukung Ridwan Kamil hingga Tudingan Atur Jilbab
Peristiwa | 1 Oktober 2022, 11:19 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Dalam pengakuannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris, menyatakan usulan peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius Depok baru saja ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Padalah, kata dia, Perda Penyelanggaraan Kota Religius telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
"Kami punya Perda Penyelenggaraan Kota Religius, tapi sayang sekali sudah disahkan di Dewan, tetapi tidak disetujui oleh Kementerian dan Gubernur juga enggak mendukung," kata Idris dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (30/9/2022).
Berikut merupakan sejumlah fakta-fakta Usulan Perda Religius
Tidak Didukung Ridwan Kamil
Sebagai bagian dari Provinsi Jawa Barat, ternyata, usulan Perda Religius Depok ternyata tidak mendapatkan dukungan dari sang Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
“Kita punya Perda Penyelenggaraan Kota Religius sayang sekali sudah kita sahkan di dewan, bersama dewan tetapi tidak disetujui oleh kementerian, gubernur juga nggak mendukung sehingga mandek di kementerian nah itu katanya ranah agama,” jelas Idris pada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Curhat Wali Kota Depok Habis Sampai Rp400 Juta untuk Perda Religius, Eh Ditolak Kemendagri
Habiskan Anggaran Sampai Rp400 Juta
Idris lantas cerita, pihaknya habiskan anggaran hingga Rp400 Juta untu
"Tahulah berapa duit kami kalau bikin perda, seperti kunjungan kerja atau segala macam sampai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta," ungkap Idris dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (30/9).
Mandek di Laci Kemendagri
Wali Kota Idris juga menyatakan, usulan ini ditolak Kemendagri pada hari Jumat (30/9). Ia juga kecewa lantaran, Perda ini ternyata disebutnya hanya ‘mandek’ di laci Kemendagri.
"Ini mandek, cuma sekadar dimasukin laci di Kementerian Dalam Negeri," sambung dia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini di Surabaya, Bandung Depok & Makassar
Menag Yaqut Diminta Turun Gunung
Idris mengaku bakal meminta rekomendasi Menteri Agama sebelum dia lengser dari jabatan kepala daerah.
Tujuannya agar Perda Penyelenggaraan Kota Religius Depok disetujui Kemendagri.
"Saya akan minta ke sana dengan menterinya, termasuk Menteri Agama saya minta rekomendasi. Tolong dibantu Menteri Agama, karena ini urusan agama," ujar dia.
Tidak Mengatur Pakaian Jilbab atau Ibadah
Ia lantas menjelaskan, lewat usulan perda ini, pihaknya membantah ingin melakukan pengaturan terkait ibadah maupun berpakaian seperti jilbab atau sejenisnya. Justru, hal itu untuk kerukunan umat beragama.
"Padahal, kami tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab atau orang sholat, enggak, (tetapi urusan) kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi itu ada di perda," ujar Idris.
Baca Juga: Emak-emak Geruduk Kantor Wali Kota Depok, Gelar Demo karena Belum Dapat BLT BBM
Untuk itulah, Idris menduga Kemendagri menolak perda tersebut karena mengandung kata "religius" dan menilai perda itu masuk ranah agama.
Idris menduga Kemendagri tidak melihat substansi di dalam Perda Penyelenggaraan Kota Religius tersebut.
"Ada kata-kata religius, saya bilang baca dulu dong di dalamnya. Kalau dibaca substansinya, insya Allah akan paham semuanya. Jangan hanya melihat kata-kata religius," ungkap Idris.
"Padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, religius, tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," sambung dia.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.com