Investigasi Harian Kompas Temukan Dokter dan Bidan Pasarkan Susu Formula, Begini Alurnya
Kesehatan | 30 September 2022, 20:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Harian Kompas melakukan investigasi dan menemukan dugaan dokter dan bidan ikut memasarkan susu formula bayi usia 0 sampai 6 bulan di sejumlah layanan kesehatan di DKI Jakarta, Sumatra Utara, dan Jawa Tengah.
Praktik ini melanggar Permenkes Nomor 15 Tahun 2014 yang melarang pemberian susu formula kepada bayi kecuali ada indikasi medis.
Lantas, bagaimana alur pemasaran susu formula yang dilakukan bidan dan dokter berdasarkan penelusuran Harian Kompas:
Alur pemasaran susu formula yang dilakukan bidan dan dokter dimulai dengan agen menawarkan susu formula bayi 0 sampai 6 bulan kepada dokter.
Kemudian, rumah sakit memberikan susu formula tanpa pertimbangan medis yang didukung dengan keberadaan ruang perawatan ibu dan bayi terpisah.
Perawat juga menganjurkan pemberian susu formula kepada orangtua dan orangtua mendapatkan paket susu formula. Akhirnya orangtua tergoda memberikan susu formula kepada bayinya.
Baca Juga: Minim Pengetahuan tentang Laktasi Jadi Sasaran Empuk Pemasaran Susu Formula
“Temuan pertama ada praktik pemasaran yang melanggar aturan, agen susu formula menawarkan diskon kepada dokter spesialis anak di DKI Jakarta, padahal produsen tidak boleh kasih diskon,” ujar Wakil Kepala Desk Investigasi Harian Kompas Andi Riza Hidayat, Jumat (30/9/2022) dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV.
Ia menyebutkan ada pelanggaran etik juga di Jakarta, yakni dokter spesialis anak menghadiri sebuah acara promosi susu formula untuk bayi 0 sampai 6 bulan yangs ecara etika tidak boleh.
Dalam temuan berikutnya, Harian Kompas bahkan melihat secara langsung ada pengabaian aturan tentang pemberian susu formula yang tidak mempertimbangkan indikasi medis.
“Ada sejumlah dokumen yang kami temukan, surat, foto, yang kuat dari sumber terpercaya, dan observasi langsung terkait pelanggaran,” ucapnya.
Ia tidak menampik, ada faktor ketidaktahuan dari dokter dan tenaga kesehatan anak yang belum memahami aturan pemberian susu formula.
Dalam investigasi praktik pemisahan ruang perawatan ibu dan bayi, Harian Kompas melakukan penyamaran dan didapatkan alasan pemisahan karena pandemi Covid-19 dan mencegah virus.
Namun, saat Harian Kompas meminta konfirmasi secara resmi, ternyata pihak rumah sakit mengetahui seharusnya ruang perawatan ibu dan bayi tidak boleh dipisah.
Baca Juga: Pemberian Susu Formula tanpa Pertimbangan Medis Terindikasi Langgar Aturan Permenkes
“Ini menjadi diskusi kami, jika tenaga kesehatan kompak dan tahu pentingnya ASI, maka akan sulit ditembus dengan agen penjualan susu formula, pengawasan juga penting, karena di tempat yang kami investigasi longgar tidak ada yang mengingatkan,” tutur Riza.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV