Polri Ungkap Alasan Putri Candrawathi Ditahan: Pertimbangan Rasa Keadilan Masyarakat
Hukum | 30 September 2022, 20:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada akhirnya Polri memutuskan melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pihak penyidik Polri memiliki alasan dan pertimbangan sehingga pada akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Tentu melalui pertimbangan-pertimbangan yang telah dilakukan Polri," kata Ramadhan dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (30/9/2022).
Dia menjelaskan, pertimbangan-petimbangan yang dimaksud yakni, masukan dari beberapa pihak dan terkait rasa keadilan masyarakat.
"Dari pertimbangan rasa keadilan masyarakat, juga menilai masukan-masukan dari eksternal kepada pihak penyidik. Itulah yang menjadi pertimbangan penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap saudari PC (Putri Candrawathi)," ujarnya.
Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan alasan para tersangka kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditahan di tempat yang berbeda. Hal tersebut, kata dia, untuk alasan keamanan.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut terdapat lima tersangka yang sudah ditetapkan Polri. Mereka adalah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Di mana Ferdy Sambo ditempatkan di Rutan Mako Brimob, tiga orang tersangka ( Bripka RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan ditempatkan di sel yang terpisah, sementara Putri Chandrawati ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Memang sejak awal saudara FS (Ferdy Sambo) memang ditetapkan di Brimob untuk alasan keamanan," ucapnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kuasa Hukum: Klien Kami Ikhlas Menerima
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditahan di Rutan Mabes Polri terhitung sejak hari ini, Jumat (30/9).
Langkah penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk mempersiapkan mempermudah proses penyerahan berkas Tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (30/9).
Listyo juga menuturkan penahanan terhadap Putri senagai jawaban beberapa pertanyaan masyarakat terkait kelanjutan dengan posisi istri Ferdy Sambo tersebut.
Selain itu, menurut penjelasan Kapolri, keputusan melakukan penahanan telah sesuai hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Putri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi baik dan memungkinkan untuk ditahan.
Listyo pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat. Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus kematian Brigadir J hingga tuntas.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tutur Kapolri.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus terhadap Putri Candrawathi: Sel sama dengan Tahanan Lain
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV