> >

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit Didemosi 8 Tahun

Hukum | 30 September 2022, 18:12 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun. (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)

"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh Komisi Banding," jelasnya. 

Seperti diketahui, terdapat 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tersebut.

Dari 35 personel kepolisian, 18 di antaranya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP.

Mereka dijatuhi sanksi berupa demosi, penempatan di tempat khusus (patsus), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebanyak 18 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, dan 14 orang dinilai melanggar kode etik dalam melakukan tugasnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Sudah Bukan Lagi Anggota Polri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU