> >

Keluarga Enggan Bawa Lukas Enembe Berobat ke Luar Papua, Sebut Alami Diskriminasi sejak 2017

Hukum | 30 September 2022, 17:12 WIB
Elvis Tabuni (kaus merah) selaku Kepala Suku Besar sekaligus perwakilan keluarga Lukas Enembe saat memberikan pernyataan sikap terkait tawaran berobat yang diberikan oleh KPK. (Sumber: Tribun Papua/Raymond Latumahina)

PAPUA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga menyatakan Lukas Enembe tidak akan keluar dari Papua untuk berobat. Gubernur Papua itu disebut akan tetap di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Hal itu disampaikan Elvis Tabuni selaku Kepala Suku Besar sekaligus perwakilan keluarga Lukas Enembe pada hari ini, Jumat (30/9/2022).

Elvin menjelaskan, keluarga sudah sepakat Lukas Enembe tetap berada di kediamannya.

"Kami keluarga sudah sepakati, bapak Lukas Enembe tidak akan keluar dari rumah Koya untuk berobat di Jakarta," kata Elvis Tabuni dilansir dari Tribun Papua

 

Keluarga beralasan Lukas Enembe telah mengalami diskriminasi sejak 2017.  

"Bapak (Lukas Enembe) sudah sampaikan bahwa diskriminasi ini dilakukan dari tahun 2017 sampai dengan hari ini 'negara mau membunuh saya'," tegas Elvis mengutip kata Lukas.

Baca Juga: Mahfud MD Respons AHY soal Kasus Hukum Lukas Enembe: Tak Ada Hubungannya dengan Politik

Selain itu, Elvis Tabuni juga menyampaikan, pihak keluarga sangat kecewa kepada negara atas penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Keluarga menilai penetapan tersangka terhadap Lukas cenderung kriminalisasi dan sarat muatan politis.

Padahal, menurut pihak keluarga, Lukas Enembe seharusnya mendapatkan penghargaan karena telah mengabdi kepada NKRI selama bertahun-tahun. 

"20 tahun pengabdian terhadap bangsa NKRI, mestinya harus diberi penghargaan yang terbaik, kami keluarga kecewa," tandasnya.

Baca Juga: Segera Kirim Surat Pemanggilan Kedua, KPK Harap Lukas Enembe Kooperatif

Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, Lukas Enembe telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pada Senin, 12 September 2022. Namun, ia mangkir dengan alasan kesehatan.

Tiga hari berselang, Rabu 14 September 2022, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. 

Panggilan kedua untuk pemeriksaan langsung dilayangkan. Namun, Gubernur Papua itu lagi-lagi tak hadir sesuai jadwal pada Senin 26 September 2022, dengan alasan serupa.

Adapun Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri sempat mengatakan siap diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi yang tengah menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat ditemui di KPK.

“Siap diperiksa, bapak Lukas Enembe berpesan siap diperiksa, dan klarifikasi menyangkut gratifikasi Rp1 miliar,” ujar Stefanus, Senin (26/9).

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Jokowi Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri

Pada Jumat 23 September 2022, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri. 

Pasalnya, kata dia, kondisi kesehatan Lukas Enembe saat itu semakin menurun dan mesti menjalani perawatan di luar negeri. 

"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri," kata Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Stefanus menyebut Lukas Enembe perlu berobat demi keselamatan jiwanya. 

"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," ujarnya. 

Menanggapi permintaan izin Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempertimbangkannya.

Namun, permohonan izin itu akan dikabulkan jika Lukas diperiksa terlebih dulu oleh tim medis KPK di DKI Jakarta untuk memastikan apakah perlu penanganan lebih lanjut atau tidak.

"Adapun permohonan (Lukas Enembe) untuk berobat ke Singapura, tentu kami memiliki tim medis khusus terkait pemeriksaan para saksi maupun tersangka yang dipanggil KPK," tutur Ali dalam rekaman video yang diterima Kompas TV, Minggu (25/9/2022).

"Oleh karena itu, kami pertimbangkan permohonan yang dimaksud setelah diperiksa tim medis KPK di Jakarta," lanjutnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribun Papua


TERBARU