Kapolri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus terhadap Putri Candrawathi: Sel sama dengan Tahanan Lain
Hukum | 30 September 2022, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penahanan Putri Candrawathi (PC).
Dia menegaskan sel tahanan istri Ferdy Sambo tersebut sama dengan tahanan lain. Putri juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.
Kapolri pun kembali meyakinkan bahwa Putri akan berada di sel yang sama dengan tahanan lainnya.
"Nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujarnya.
Namun, lanjut dia, nanti ketika berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses penuntutan di persidangan, pihak kejaksaan lah yang akan menentukan lokasi penahanan Putri.
"Kemudian untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan kejaksaan akan ditahan di mana karena sudah jadi kewenangan kejaksaan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya resmi ditahan polisi.
Menurut keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, istri Ferdy Sambo ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Menyesali Perbuatannya, Pengacara Brigadir J: Telat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV