Kapolri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus terhadap Putri Candrawathi: Sel sama dengan Tahanan Lain
Hukum | 30 September 2022, 16:30 WIB“Untuk mempersiapkan mempermudah proses penyerahan berkas Tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo.
“Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC.”
Putri Candrawathi ditahan setelah menjalani proses wajib lapor di kepolisian pada Jumat (30/9/2022).
Menurut penjelasan Kapolri, keputusan melakukan penahanan terhadap Putri telah sesuai hasil pemeriksaan kesehatan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi baik dan memungkinkan untuk ditahan.
Listyo pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat. Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus kematian Brigadir J hingga tuntas.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tutur Kapolri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi juga telah menetapkan beberapa orang tersangka selain Putri Candrawathi.
Mereka adalah Ferdy Sambo (suami Putri Candrawathi), Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Kapolri: Pelimpahan Tahap II Kasus Ferdy Sambo Cs Dilakukan Senin atau Rabu Pekan Depan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV