Alasan Aswanto Dicopot dari Hakim MK, Ketua Komisi III: Mengecewakan, Produk DPR Kerap Dianulir
Politik | 30 September 2022, 15:55 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan alasan pihaknya mencopot Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, kinerja Aswanto amat mengecewakan sebagai salah satu perwakilan hakim MK dari DPR. Sebab yang bersangkutan kerap menganulir produk hukum yang digagas legislatif.
Baca Juga: DPR Mendadak Copot Aswanto dari Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Harus Menolak
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul itu di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Politikus PDIP itu menyebut, Aswanto telah melanggar komitmen dengan DPR ketika menjabat hakim MK. Oleh sebab itu, seluruh anggota Komisi III memutuskan untuk mencopotnya dari jabatan tersebut.
"Dasarnya anda tidak komitmen. Gitu lho. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," ujarnya.
Ia menyatakan, pencopotan Aswanto itu merupakan keputusan politik dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirhya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi," katanya.
Sebelumnya, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengkritisi keputusan DPR yang secara tiba-tiba mencopot Aswanto dari jabatan wakil ketua MK.
Ia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak hasil rapat paripurna DPR dengan menerbitkan keputusan presiden yang mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.
“Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya. Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Jimly seperti dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).
Menurut dia, pemberhentian Aswanto oleh DPR itu melanggar undang-undang karena yang bersangkutan baru memasuki masa purnatugas pada 2029 mendatang.
”Sama saja DPR memberhentikan hakim MK dan memilih penggantinya di luar prosedur undang-undang mengingat jabatan Aswanto sebagai hakim baru akan berakhir 2029. DPR tidak punya wewenang memberhentikan. Tidak boleh."
Baca Juga: Rekam Jejak Aswanto, Hakim MK yang Jabatannya Tiba-tiba Dicopot DPR
"Yang kedua, DPR tak berwenang memilih hakim baru karena tidak ada kekosongan. Ini tindakan sewenang-wenang. Kalau dibiarkan, hal ini bisa menghancurkan peradilan, independence of judiciary dihancurkan,” tutur dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.id