Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Ingin Sidang Kasus Brigadir J Segera Digelar, Janji Kooperatif
Hukum | 30 September 2022, 10:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berharap sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat segera digelar.
Putri Candrawathi yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut berkomitmen akan memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif.
Baca Juga: Sangat Kecewa dengan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Luar Biasa Jahatnya
Demikian hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif," kata Febri.
Febri menjelaskan, sikap kliennya tersebut merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Febri menuturkan sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum saat ini akan mendampingi Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Rumit, Hanya Pelakunya yang Luar Biasa
Rencananya, wajib lapor tersebut akan dilakukan pada siang ini (30/9/2022). Menurut Febri, upaya tersebut merupakan komitmen dari kliennya memenuhi semua kewajiban hukum.
"Komitmen Tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," ujar Febri.
Febri menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum Putri Candrawathi saat ini tengah mempersiapkan proses tahap II setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap.
"Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses Tahap II bersama klien kami," ujar Febri.
Baca Juga: Usman Hamid: Kasus Pembunuhan Brigadir J Pelanggaran HAM Berat
Sementara kuasa hukum Putri lainnya, Arman Hanis, mengatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi siap buka-bukaan di persidangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Arman menegaskan kedua kliennya tersebut telah menyampaikan kepadanya bahwa mereka akan mengungkapkan kekeliruan yang telah dilakukannya itu dalam persidangan nanti.
"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama," kata Arman Hanis saat menyampaikan perkataan kedua kliennya dalam konferensi pers di Jakarta
"Bahwa yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'."
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Tak Menahan Putri Candrawathi karena Punya Anak Usia di Bawah 2 Tahun
Selain itu, lanjut Arman, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan secara objektif dan adil.
Di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Arman menyampaikan pesan dari kliennya Ferdy Sambo kepada beberapa pihak.
Pertama, kata dia, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Kedua, kliennya juga meminta maaf kepada anggota Polri yang ikut terseret dalam perkara ini, bahkan tim kuasa hukumnya.
Menurut Arman Hanis, Ferdy Sambo juga menegaskan akan bertanggung jawab dengan segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Siap Tangani Kasus Brigadir J: Semakin Sulit Perkara, Semakin Bersemangat
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," ucap Arman.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV