> >

Pengamat Hukum: Ada Kemungkinan JPU Menahan Putri Candrawathi Setelah Diserahkan Bareskrim Polri

Hukum | 29 September 2022, 18:37 WIB
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Menurutnya untuk perkara Ferdy Sambo, dakwaan akan bersifat kumulatif mulai dari dakwaan pembunuhan, pembunuhan berencana hingga obstruction of justice. Artinya, akan ada pasal berlapis yang diberikan terhadap Ferdy Sambo.

Namun, untuk vonis yang diberikan, tidak berlaku secara kumulatif. Jika dalam dakwaan primer terbukti dan dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak bisa dilakukan hukuman tambahan pidana lainnya meski dakwaan alternatif juga terbukti.

Baca Juga: Polri Berencana Serahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke Jaksa pada 3 Oktober di Bareskrim

"Kalau vonis mati, seumur hidup tidak ada hukuman tambahan. Kecuali kalau divonis penjara di bawah 20 tahun, bisa ditambah hukuman dari dakwaan lain dan tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara," ujar Asep.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU