Pengamat Hukum: Ada Kemungkinan JPU Menahan Putri Candrawathi Setelah Diserahkan Bareskrim Polri
Hukum | 29 September 2022, 18:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J telah lengkap.
Saat ini kejaksaan tinggal menunggu tahap II atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri.
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memperkirakan ada kemungkinan Putri Candrawathi akan ditahan oleh jaksa penuntut umum setelah diserahkan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jaksa Agung soal Penahanan Putri Candrawathi Istri Sambo: Kita Lihat Ibu Itu akan Ditahan atau Tidak
Menurutnya jika melihat objektivitas syarat penahanan, para tersangka bisa langsung ditahan saat tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Namun dalam hal subjektivitas, penyidik atau penuntut bisa saja tidak melakukan penahanan dengan meyakini para terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Asep menambahkan setelah para tersangka diserahkan ke kejaksaan, kewenangan sudah beralih ke penuntut umum. Termasuk soal penahanan para tersangka.
"Penahanan ini kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim. Kalau sekarang PC tidak ditahan oleh Polisi, mungkin juga oleh jaksa ditahan, karena memnuhi persyaratan yakni ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Asep di program Kompas Petang, KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Tak Menahan Putri Candrawathi karena Punya Anak Usia di Bawah 2 Tahun
Terkait dengan dakwaan, Asep menilai ada kemungkinan dakwaan antar terdakwa tidak sama mengingat ada tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV