Tanda BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Dicairkan, Cek di eform.bri.co.id/bpum
Sosial | 29 September 2022, 19:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM akan mendapatkan bantuan berupa BLT UMKM 2022.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan ini usai harga bahan bakar minyak (BBM) resmi dinaikkan pada 3 September 2022 kemarin.
Bantuan yang diberikan pemerintah berupa dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta yang termasuk dalam Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Kabar Baik! Tak Hanya Ojol, UMKM Juga Dapat BLT Rp1,2 Juta pada Oktober 2022, Cek Syarat Penerimanya
"Besarannya (BLT UMKM) sama kayak BPUM," ujar Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (12/9/2022) silam.
Mekanisme pencairan dan target sasaran penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM 2022 masih dalam proses pematangan. Besar kemungkinan pencairan akan dilakukan Oktober-Desember 2022 mendatang.
Sebelumnya bantuan serupa pernah dilakukan pada 2021. BPUM tahun lalu menerima bantuan dana sebesar Rp 1,2 juta melalui Bank BRI. Daftar penerimanya juga bisa dicek melalui situs eform.bri.co.id.
Baca Juga: Buku Tabungan untuk Cairkan BSU Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Nantinya para penerima bantuan ini akan mendapatkan pengumuman dari laman tersebut berupa keterangan sebagai berikut:
"Yth. Nasabah BRI. Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI. Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat," tulis pengumuman itu dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (29/8/2022).
"BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 0812 12 14017. Terima kasih," pungkas pengumuman itu.
Baca Juga: BLT Ojol Cair Rp150.000/Bulan, Asosiasi Minta Tambah 2 Kali Lipat dan Subsidi Pertalite
Ini cara pengecekan penerima BPUM tahun 2022 secara online melalui laman e-form BRI.
- Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK dan kode verifikasi yang mucnul pada layar
- Klik “Proses Inquiry”, dan akan muncul pemberitahuan terdaftar tidaknya sebagai penerima BPUM.
Bila data yang dimasukkan tercatat sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, maka yang bersangkutan dapat menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Baca Juga: Usai BSU, BLT Ojol dan UMKM Juga Segera Cair Mulai Oktober 2022, Ini Syarat Penerimanya
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id