Kabar Baik! Tak Hanya Ojol, UMKM Juga Dapat BLT Rp1,2 Juta pada Oktober 2022, Cek Syarat Penerimanya
Sosial | 29 September 2022, 17:47 WIBIni syarat penerima BLT UMKM hingga BLT Ojol
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul -BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Usai BSU, BLT Ojol dan UMKM Juga Segera Cair Mulai Oktober 2022
Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Apabila sudah memenuhi syarat, berikut langkah selanjutnya untuk mendaftar penerima BLT UMKM 2022:
- Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
- Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
- Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Baca Juga: Bupati Blora, Arief Rohman Sebut Pemotongan BLT Sudah Terjadi 2 Kali! Kenapa Tidak Dievaluasi?
Untuk dijadikan perhatian pembagian BLT ojol 2022 disesuaikan masing-masing pemerintah daerah.
Nantinya, data tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan atau dicairkan ke penerima.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com