AHY Bongkar Lukas Enembe Pernah Diancam Elemen Negara sebelum Ditetapkan Tersangka KPK
Peristiwa | 29 September 2022, 14:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) blak-blakan menjelaskan kenapa dirinya baru bersikap soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
AHY berdasar pengalaman empiris mengaku perlu melakukan analisis kemurnian kasus yang disangkakan terhadap kadernya.
“Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman dengan Lukas Enembe,” ucap AHY dalam keterangan persnya, Kamis (29/9/2022).
AHY kemudian mengungkap, pengalaman tersebut adalah soal adanya intervensi dari elemen negara yang memaksakan bakal calonnya untuk posisi Wakil Gubernur Papua.
“Pada Tahun 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur, sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu,” ungkap AHY.
Baca Juga: Andi Mallarangeng Soal Demokrat Usung Anies Baswedan Jadi Capres 2024: Belum Rampung Pembicaraannya
AHY kemudian menegaskan, penunjukkan soal calon wakil gubernur untuk Lukas Enembe yang diintervensi elemen negara sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat.
“Soal penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua, tentu sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat,” ucap AHY.
“Apalagi waktu itu, Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.”
Saat itu, lanjut AHY, Lukas Enembe memang mendapatkan ancaman karena tidak bisa memenuhi intervensi dari elemen negara untuk posisi cawagub Papua.
“Ketika itu, Pak Lukas diancam dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi, Alhamdulillah atas kerja keras Partai Demokrat intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi,” kata AHY.
Tapi ternyata tidak berhenti di situ, kata AHY, intervensi kembali terjadi saat Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 2021.
“Upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang hidup kembali,” ucap AHY.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo Rumit untuk Dibuktikan
“Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas, kami berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk demokrasi kita.”
Hingga pada 12 Agustus 2022, Lukas Enembe disangka telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Proses kemudian berlanjut pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Lukas Enembe langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 11 dan 12 dengan delik gratifikasi.
Menyikapi hal tersebut, AHY menegaskan Partai Demokrat memegang teguh segala komitmen dan upaya penegakan hukum. Termasuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya juga mari kita hindari trial by the press,” ujar AHY.’
“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya, selama proses itu berjalan, selama Pak Lukas berhalangan menjalankan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV