Dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Eks Kasat Reskrim AKBP Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik
Hukum | 29 September 2022, 13:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih memproses anggota Polri yang diduga tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang diduga direncanakan Irjen Ferdy Sambo.
Pada Kamis (29/9/2022) hari ini, giliran AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit (RS), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang kode etik.
"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 29 September 2022," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
"(Sidang) di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri."
Ajun Komisaris Besar Ridwan diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas saat menangani penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ramadhan tidak secara rinci menjelaskan pelanggaran etik apa yang dilakukan AKBP Ridwan.
"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Tak disebut pula nama para saksi yang dihadirkan pada sidang etik kali ini.
Dia hanya menyebut Ajun Komisaris Besar Ridwan disangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo Rumit untuk Dibuktikan
Dikutip dari Wartakota.tribunnews.com, AKBP Ridwan turut menjadi saksi kunci rekayasa Irjen Ferdy Sambo melancarkan skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau BrigadirJ.
Ia menjadi orang pertama yang hadir di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, pancoran, jakarta Selatan, Jumat (8/72022) silam.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV