Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengamat: Kejaksaan Harus Pahami Rasa Keadilan di Masyarakat
Peristiwa | 29 September 2022, 12:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung diminta untuk memperhatikan rasa keadilan di masyarakat soal penahanan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Jika Kejaksaan Agung memilih tidak menahan Putri Candrawathi, itu berarti jaksa sudah turut dalam skenario melindung istri Ferdy Sambo.
Demikian Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).
“Apakah para tersangka ini ditahan atau tidak ini terkait dengan kewenangan Kejaksaan, hanya saja memang yang sering kali ada di dalam masyarakat itu adalah terkait dengan rasa keadilan,” ucap Bambang.
“Ketika kemudian Kejaksaan tidak menahan Ibu Putri misalnya seperti itu, persepsi yang muncul adalah bahwa ada upaya skenario-skenario sejak awal muncul ini juga berlanjut pada Kejaksaan, ini yang seharusnya dihindari.”
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo Rumit untuk Dibuktikan
Oleh karena itu, kata Bambang, penting bagi Kejaksaan Agung dengan kewenangannya tidak hanya menimbang soal prosedural semata tapi juga soal keadilan di masyarakat.
“Makanya kembali kepada Kejaksaan ini apakah tetap bersikukuh dengan menggunakan kewenangannya dengan tetap pada prosedural atau memperhatikan rasa keadilan di masyarakat,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan menyerahkan sepenuhnya soal penahanan Putri Candrawathi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab Fadil Zumhana menilai, yang sepenuhnya memahani soal perlu atau tidaknya penahanan adalah JPU.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Marsinah, Gayus Lumbuun Minta Jaksa Hati-hati Susun Dakwaan Ferdy Sambo Cs
“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu adalah alasan objektif dan subjektif, itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya, jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ucap Fadil Zumhana.
“Kalau jaksa mengkhawatirkan dua alasan, mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, ini alasan-alasan yang dilihat dasar objektif, objektif dan pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir tidak Jaksa melarikan diri.”
Fadil lebih lanjut menyampaikan, menjawab kekhawatiran tersangka melarikan diri, JPU yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen.
“Segera, telah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal, melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, ini jaksa penuntut umum mengambil langkah itu, supaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri,” ujarnya.
“Antisipasi jaksa sudah sampai dilaporkan kepada saya, kami akan melakukan pencekalan, melakukan pencegahan terhadap Ibu PC, saya bilang dipersilakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar di pengadilan. Tentang penahanan, sepenuhnya saya serahkan kepada jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV