> >

Kombes Murbani, Peraih Pin Emas Kapolri Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J

Hukum | 29 September 2022, 12:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut mantan Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono harus menelan pil pahit karena mendapatkan sanksi demosi 1 tahun. (Sumber: KOMPAS TV)

Usai putusan dibacakan, Murbani menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," katanya.

Sebelumnya, Polri telah menyebut Kombes Murbani disangkakan melanggar kode etik polri dengan tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski demikian, belum dijelaskan secara gamblang terkait ketidakprofesionalan yang dimaksud.

Sebagai informasi nama Kombes Murbani juga sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Marsinah, Gayus Lumbuun Minta Jaksa Hati-hati Susun Dakwaan Ferdy Sambo Cs

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU