> >

AHY Sebut Lukas Enembe Beberapa Kali Kena Stroke sehingga Sulit Jalan dan Bicara

Politik | 29 September 2022, 12:26 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan komunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu lantaran yang bersangkutan sedang sakit. 

Ia menjelaskan, dalam empat tahun terakhir orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu kerap terkena serangan stroke. 

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pemerintah dan KPK Akan Pertimbangkan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Memang ada kesulitan komunikasi dengan Bapak Lukas karena kondisi beliau yang sedang sakit. Dalam 4 tahun terakhir ini, Pak Lukas sudah 4 kali terkena serangan strok sehingga beliau ada keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). 

Ia menyebut, pihaknya selalu berupaya untuk mencari solusi terbaik sejak Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. 

 

"Meski ada kesulitan kami akhirnya bisa melakukan komunikasi dengan beliau tadi malam dan setelah mendengarkan penjelasan beliau tersebut serta membaca pengalaman empirik pada lima tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau adapula muatan politiknya," katanya. 

Sebagai informasi, saat ini Lukas Enembe sudah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas Enembe masih tidak kooperatif untuk hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: AHY Copot Sementara Lukas Enembe dari Jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua

Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, Lukas dan penasihat hukumnya bisa kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku untuk bisa menjelaskan secara langsung kepada tim penyidik KPK soal pembelaan mereka. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU