> >

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo Rumit untuk Dibuktikan

Peristiwa | 29 September 2022, 08:55 WIB
Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan untuk membuktikan Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bukanlah hal mudah.

Gayus Lumbuun mengatakan, jaksa perlu melakukan pembuktian yang jelas bahwa pembunuhan berencana murni telah direncanakan.

Demikian mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).

“340 ini alangkah rumitnya untuk dibuktikan, sebenarnya ya tidak mudah orang itu akan dihukum 10 tahun, seumur hidup dan mati, ini masalah yang primer, yang utama, ini satu dakwaan yang masuk pada primernya perkara ini,” kata Gayus Lumbuun.

“Ini perlu pembuktian yang jelas, apakah betul perencanaan ini secara murni direncanakan, di mana pembunuhan itu terjadi di Magelang kah? Apakah di Jakarta, nah ini harus dibuktikan oleh jaksa.”

Baca Juga: Jaksa Minta Penyidik Mabes Polri Segera Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo untuk Segera Disidang

Gayus Lumbuun lebih lanjut juga mengkritisi soal obstruction of justice untuk dugaan tindak pidana Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya.

 

Menurut Gayus Lumbuun, dalam hukum pidana tidak mengenal istilah obstruction of justice.

Obstruction of justice ini kan bukan istilah hukum pidana, padahal ini core crimenya hukum pidana, ini hal yang primernya hukum pidana, jadi gunakan bahasa yang baik selain dengan pasal 221 ayat 1 yaitu melakukan penghalangan terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

“Ancamannya ringan, 9 bulan, denda juga Rp4.000, nah apakah ini menjadi bagian dari pelengkap yang utama, di sini kan sebagai bagian dari subsidaritas yang utama ini untuk dibuktikan.”

Namun lebih lanjut, Gayus Lumbuun menyampaikan dirinya tidak bisa menduga apa isi dakwaan terhadap obstruction of justice yang disebut meminjam istilah tipikor dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Apakah ini hanya meminjam saja, supaya orang kaget begitu, ini ancaman hukuman tinggi, tidak, hanya 9 bulan, tapi saya tidak bisa mengukur pikiran jaksa yang genuine seperti apa,” ucap Gayus Lumbuun.

Baca Juga: Buktikan Serius Bela Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sampai Diskusi dengan 5 Ahli Pidana

“Saya mungkin beranggapan bahwa ini akan dikaitkan dengan pengrusakan alat kamera, sirkuit kamera yang ancaman hukumannya cukup berat, 12 tahunan juga, merusak alat komunuikasi yang akan bermanfaat buat sebuah pengusutan.”

Sebelumnya, Jampidum Fadil Zumhana sempat menyampaikan bahwa kasus yang disebut-sebut di publik sebagai kasus obstruction of justice sudah lengkap atau P21.

Namun, Fadil menekankan bahwa kasus tindak pidana 7 tersangka adalah pengerusakan barang-barang elektronik yang menjadi bukti elektronik.

Maka itu, kata Fadil, jaksa menjeratnya dengan undang-undang ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Jampidum: Berkas Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice P21

“Kami menyangka berdasarkan petunjuk Jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti di yang terberat primer adalah undang-undang ITE dan berikutnya kami juga menyangkakan subsider undang-undang yang diatur dalam KUHP,” kata Fadhil.

“Dan perkara seperti ini, perlu saya sampaikan kepada kawan-kawan, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan, sebagaimana dilakukan di Jampidsus, yang menghalangi penyidikan ditentukan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi, jadi hal ini bagi kami hal biasa dan kami sudah banyak menangani perkara-perkara seperti ini,” Jampidum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU