> >

EKSKLUSIF: Dugaan Pembunuhan Brigadir J bukan Kasus Luar Biasa bagi Jaksa, Kejagung Kerahkan 30 JPU

Hukum | 28 September 2022, 21:50 WIB
Jaksa Agung menyebut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan kasus yang tidak luar biasa bagi jaksa. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan kasus yang tidak luar biasa bagi jaksa.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Buhrhanuddin, mengatakan bagi pihaknya, kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut merupakan kasus biasa.

“Kasus ini bagi kami, bagi jaksa, itu biasa. Yang luar biasa adalah si pelakunya siapa. Kalau kasusnya sendiri tidak terlalu ruwet kok,” ucapnya dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan pada acara Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.

“Yang luar biasanya adalah pelakunya, seorang jenderal, yang ditembak juga anggota polisi. Tetapi bagi kami, kita akan melakukannya secara profesional dan jelas, transparan, kami akan buka,” tegasnya.

Burhanuddin juga menuturkan, motif dari peristiwa itu akan terlihat dalam persidangan, meskipun secara sepintas motif juga tercantum dalam dakwaan.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK jadi Pengacara Keluarga Sambo, Febri Diansyah Sebut Objektif dan Lakukan 5 Hal Ini!

“Dalam dakwaan mungkin sepintas iya, tapi tidak terlalu dalam. Karena bagi kami, ada fakta di situ, ada fakta perbuatan pembunuhan di situ, itu yang kami dalami.”

Saat ditanya mengenai strategi penuntutan, apakah nantinya akan dijadikan satu, Jaksa Agung mengatakan, untuk saat ini berkas perkaranya terpisah.

Namun, tidak menutup kemungkinan jika nantinya perlu untuk dijadikan satu antara kasus dugaan pembunuhan dengan obstruction of justice, maka perkaranya akan digabung.

 

“Jaksalah yang akan menentukan, apakah perkara ini digabung atau sendiri-sendiri. Jadi tergantung pada nanti jaksa bisa untuk mempermudah pembuktiannya.”

Pihaknya telah menyiapkan 75 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan dan dugaan obstruction of justice tersebut.

Dari 75 JPU tersebut, 30 di antaranya untuk menangani perkara dugaan pembunuhan berencana, sisanya sebanyak 45 orang untuk kasus obstruction of justice.

Saat disinggung tentang opini publik yang secra tidak langsung sudah menghakimi Ferdy Sambo cs sebagai tersangka, Burhanuddin menyebut bahwa hukum bukanlah matematika.

Baca Juga: Polri Berencana Serahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke Jaksa pada 3 Oktober di Bareskrim

“Jadi kita akan melihat nanti hal yang meringankan dan memberatkan. Bukan ini hukuman 340 bisa hukuman maksimalnya mati. Itu matematika.”

“Dalam tuntutan itu case by case, perkara yang persis sama tidak akan ada,” imbuhnya.

Menurutnya, jaksa juga akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan para terdakwa.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU