> >

EKSKLUSIF: Dugaan Pembunuhan Brigadir J bukan Kasus Luar Biasa bagi Jaksa, Kejagung Kerahkan 30 JPU

Hukum | 28 September 2022, 21:50 WIB
Jaksa Agung menyebut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan kasus yang tidak luar biasa bagi jaksa. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan kasus yang tidak luar biasa bagi jaksa.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Buhrhanuddin, mengatakan bagi pihaknya, kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut merupakan kasus biasa.

“Kasus ini bagi kami, bagi jaksa, itu biasa. Yang luar biasa adalah si pelakunya siapa. Kalau kasusnya sendiri tidak terlalu ruwet kok,” ucapnya dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan pada acara Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.

“Yang luar biasanya adalah pelakunya, seorang jenderal, yang ditembak juga anggota polisi. Tetapi bagi kami, kita akan melakukannya secara profesional dan jelas, transparan, kami akan buka,” tegasnya.

Burhanuddin juga menuturkan, motif dari peristiwa itu akan terlihat dalam persidangan, meskipun secara sepintas motif juga tercantum dalam dakwaan.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK jadi Pengacara Keluarga Sambo, Febri Diansyah Sebut Objektif dan Lakukan 5 Hal Ini!

“Dalam dakwaan mungkin sepintas iya, tapi tidak terlalu dalam. Karena bagi kami, ada fakta di situ, ada fakta perbuatan pembunuhan di situ, itu yang kami dalami.”

Saat ditanya mengenai strategi penuntutan, apakah nantinya akan dijadikan satu, Jaksa Agung mengatakan, untuk saat ini berkas perkaranya terpisah.

Namun, tidak menutup kemungkinan jika nantinya perlu untuk dijadikan satu antara kasus dugaan pembunuhan dengan obstruction of justice, maka perkaranya akan digabung.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU