> >

Polri Berencana Serahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke Jaksa pada 3 Oktober di Bareskrim

Hukum | 28 September 2022, 20:30 WIB
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri berencana melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo pada 3 Oktober di Bareskrim. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

 

“Berkas perkara terkait sangkaan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56, lima berkas perkara dengan tersangka FS dan empat tersangka lainnya, baik PC, RR, RE, dan KM,” lanjutnya.

Kemudian, lanjut Dedi, untuk tujuh berkas perkara dengan sangkaan pasal 32 kemudian 33 UU ITE, Jo Pasal 55 subs Pasal 221 dan 223 KUHP pun dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bela Ferdy Sambo, Rekan Rasamala: Ini Representasi Masalah Integritas Serius

“Berkas perkara terkait terasngka obstruction of justice dengan tersangka FS dan enam tersangka lainnya juga sudah dinyatakan lengkap P21, ini sesuai dengan Pasal 110 KUHAP.”

Sebelumnya KOMPAS.TV memberitakan, pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sudah lengkap.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU