MAKI Berharap SBY dan AHY Turut Andil Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Politik | 28 September 2022, 19:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut andil meminta kadernya Lukas Enembe bersedia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Papua yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Lukas Enembe diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan SBY sebagai tokoh yang dihormati dalam Partai Demokrat bisa mengimbau kadernya untuk bersedia dimintai keterangan oleh KPK.
Baca Juga: Eks Panglima OPM: Saya Minta Lukas Enembe Menyerahkan Diri ke Pihak Berwajib
Begitu juga AHY yang menjadi pimpinan DPP partai bisa memerintahkan pimpinan DPD Papua itu untuk memenuhi panggilan KPK.
"Saya memohon kepada Pak SBY selaku yang dituakan, Ketua Pembina di Partai Demokrat untuk mengimbau kepada Lukas Enembe untuk mendatangi panggilan (KPK). Dan mestinya ini juga berlaku untuk Pak AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (28/9/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Boyamin menambahkan DPP Partai Demokrat punya peran besar dalam membina setiap kadernya. Termasuk kader yang tersandung masalah hukum.
Hal ini pernah dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang meminta kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin untuk menghormati panggilan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ini Daftar 25 Perjalanan ke Luar Negeri Lukas Enembe, MAKI: Sebagian Besar untuk Judi
Kala itu Aziz terjerat kasus korupsi di KPK dan Airlangga mengimbau agar Aziz bersedia memberi keterangan saat dipanggil penyidik KPK.
"Nah sekarang saya butuh juga imbauan dari Pak SBY sebagai sesepuh, sebagai orang yang dituakan di Partai Demokrat mengimbau kepada Ketua Demokrat Papua," ujarnya.
Adapun Lukas Enembe sudah dua kali absen dari panggilan KPK dengan alasan kesehatan. Panggilan pertama dilayangkan pada 12 September 2022.
Kala itu KPK mendapat surat Lukas tidak bisa hadir pemeriksaan.
Baca Juga: Andi Arief Sebut Ada Pihak yang Mengaku Utusan Jokowi Minta Jatah Wagub sampai Ancam Kader Demokrat
Panggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas kembali tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang belum membaik.
KPK sudah mengirimkan surat pencegahan Lukas ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Politisi Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Belakangan KPK juga mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan KPK, Lukas Enembe Alasan Sakit – LAPORAN KHUSUS
Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe lantaran menemukan transaksi yang tidak sesuai profil Lukas Enembe.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022 terkait kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar terkait proyek di Papua.
Baca Juga: Kata Istana Soal Lukas Enembe: Ironis, Pejabat yang Mestinya Hormati Hukum Justru Tak Memberi Contoh
Sejak ditetapkan tersangka tim kuasa hukum Lukas menyatakan kliennya belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang diselidiki oleh KPK.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com