> >

Komisi Kejaksaan Yakin JPU Kasus Sambo akan Profesional: Ukuran Kinerjanya adalah Dakwaan Terbukti

Hukum | 28 September 2022, 19:03 WIB
Jaksa yang akan menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tersangka Ferdy Sambo akan profesional (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan jaksa akan profesional menangani kasus dugaan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tersangka Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Menurutnya, kasus semacam ini bukan hal yang baru terjadi, tetapi ada banyak kasus serupa yang bisa dibuktikan oleh para jaksa. “Ada banyak sekali kasus yang kurang lebih sama, bisa dibuktikan,” tutur Barita Simanjuntak dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

“Jadi, para jaksa ini sudah profesional untuk membuktikan, ketika dia menyatakan berkas perkaranya lengkap, membawa ke sidang, dia sudah punya keyakinan untuk membuktikan,” lanjut Barita.

Barita menambahkan, salah satu ukuran kinerja para jaksa adalah membuktikan sangkaan yang didakwakan pada para tersangka.

“Salah satu ukuran kinerja jaksa yang selalu diharapkan adalah dakwaannya terbukti. Jadi nanti ada fakta persidangan, itulah dasar untuk menentukan tuntutan pidana.”

Baca Juga: Dua Eks Pegawai KPK Bela FS dan PC, Anggota Komisi III: Semoga Pak Sambo Jadi Lebih Terbuka

Mengenai waktu dan lokasi sidang kasus itu, Barita mengatakan sampai berkas perkara lengkap atau P21 dan penyidik Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti. P21 artinya syarat formal dan materiil sudah terpenuhi sehingga penanganan perkara beralih dari penyidik ke penuntut.

Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, jaksa melimpahkan ke pengadilan.

“Berdasarkan Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, melimpahkan itu ke pengadilan, di situlah yang disebut penuntutan.”

“Lalu, ketua pengadilan negeri kan menentukan susunan majelisnya, dan ketua majelis hakim akan menentukan jadwal sidang pertama, yaitu pembacaan dakwaan.”

Biasanya, kata dia, jadwal sidang ditentukan pada waktu yang patut, bisa tujuh hari.

Meski demikian, Barita menyebut bahwa tempat dan waktu sidang merupakan kewenangan dari ketua majelis hakim, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan khusus.

Hakim, kata dia, tentu akan melihat dan mempertimbangkan semua hal, apalagi kasus ini menarik perhatian publik.

“Akses publik kepada persidangan menjadi pertimbangan hakim menentukan tempat dan waktu persidangan.”

Karena kasus pembunuhan terencana, Barita mengatakan emperkirakan besar kemungkinan terbuka untuk umum.

Jika dalam proses peradilan di pengadilan ada penjelasan rentetan peristiwa, itu fakta-fakta sidang.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Akan Komitmen Ungkap Tuntas Kasus Ferdy Sambo!

Selain itu, kata dia, salah satu asas peradilan adalah sidang terbuka untuk umum.

“Jadi, kalau sidang terbuka untuk umum, itu berarti aspek partisipasi publik untuk melihat jalannya sidang sangat terbuka.”

“Itu saya kira dalam proses dan sistem peradilan pidana kita, satu hal yang sudah berlaku dan dijunjung tinggi. Bahkan hakim ketika membuka sidang pun selalu mengatakan sidangnnya terbuka untuk umum,” urainya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU