> >

Soal Kasus KSP Indosurya, Kejagung Sebut Kerugian Capai Rp106 Triliun, Terbesar dalam Sejarah

Hukum | 28 September 2022, 18:15 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers pada Rabu (28/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Fadil menuturkan, dua tersangka kasus KSP Indosurya yakni Henry Surya dan June Indria telah menjalni persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kasus Indosurya ini telah disidangkan di PN Jakarta Barat dengan tersangka Hendry surya, June Indria," kata Fadil.

Keduanya, lanjut dia, didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang  ancaman sampai 20 tahun," tegasnya. 

Sementara satu tersangka lain atas nama Suwito Ayub, Fadil menyatakan masih berstatus dalam pencarian orang (DPO). Sehingga Kejagung belum dapat melimpahkan berkas perkara miliknya.

"Suwito Ayub DPO sehingga kami belum limpahkan ke pengadilan," ujarnya. 

Baca Juga: Akhirnya P21, Kapan Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Akan Dilaksanakan?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU