> >

Soal Kasus KSP Indosurya, Kejagung Sebut Kerugian Capai Rp106 Triliun, Terbesar dalam Sejarah

Hukum | 28 September 2022, 18:15 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers pada Rabu (28/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkapkan perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dengan tersangka Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp106 triliun dengan korban sebanyak 23 ribu orang. 

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang, Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022). 

Lebih lanjut dia menyebut, kasus korupsi ini sangat menarik perhatian, pasalnya jumlah kerugian yang dialami korban tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Fadil juga menjelaskan, dalam upaya menyelamatkan kerugian korban, Kejagung sempat menghadapi saat proses penuntutan kasus KSP Indosurya.

Hingga akhirnya, lanjut dia, Kejagung berhasil menyita dana sebesar Rp2,5 triliun melalui berkas perkara para tersangka.

"Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya gimana kerugian korban bisa kami selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar," jelasnya.

"Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat."

Baca Juga: Anggota Komisi III Minta Polri Telusuri Aset Tersangka KSP Indosurya hingga ke Akarnya

Dua Tersangka Telah Jalani Sidang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU