Putri Candrawathi Ditahan Setelah Tahap 2, Jampidum: Itu Kewenangan JPU
Peristiwa | 28 September 2022, 17:14 WIBPadahal penyidik mempunyai dasar kuat untuk bisa saja melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Mengingat pasal yang dipersangkakan terhadap Putri Candrawathi, hukumannya lebih dari 9 tahun penjara.
Putri Candrawathi disangka melanggar Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Untuk sangkaan tersebut, ancaman maksimal terhadap Putri Candrawathi adalah hukuman mati atau serendahnya 20 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV