Alasan Jaksa Gabungkan Dakwaan Ferdy Sambo, Jampidum: Lebih Efektif dalam Proses Persidangan
Peristiwa | 28 September 2022, 16:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana gabungkan dakwaan tersangka Ferdy Sambo yang diduga lakukan dua pelanggaran pidana, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Demikian Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
“Penggabungan perkara ini diatur di pasal 141 KUHAP, kenapa 141 KUHAP diatur itu, ini saya beri penjelasan, adalah untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar 2 tindak pidana tapi satu tersangka,” kata Fadil.
“Kita gabungkan dalam satu dakwaan pertama dan kedua kumulatif, concursus realis, jadi dua tindak pidana saya gabungkan pakai dan, berarti dua tindak pidana.”
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Jampidum: Berkas Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice P21
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus tindak pidana buntut tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk status sebagai tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo mengacu pada pasal yang disangkakan adalah hukuman mati dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sementara untuk kasus kedua, Ferdy Sambo disangkakan melakukan tindak pidana obstruction of justice.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV