Alasan Jaksa Gabungkan Dakwaan Ferdy Sambo, Jampidum: Lebih Efektif dalam Proses Persidangan
Peristiwa | 28 September 2022, 16:38 WIBDengan status sebagai tersangka obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas Ferdy Sambo untuk perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice sudah lengkap.
Baca Juga: TAMPAK Ingatkan Febri Diansyah: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah berkali-kali Bohongi Publik
Kejaksaan Agung secepatnya akan melakukan tahap dua untuk Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Nantinya di persidangan, Ferdy Sambo akan didampingi oleh penasihat hukumnya Arman Hanis dan Rasamala Aritonang yang merupakan bekas penyidik KPK.
Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan didampingi oleh Febri Diansyah, pegiat anti korupsi sekaligus bekas jubir KPK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV