> >

MUI Dukung Mahfud MD Benahi Peradilan Hukum: Agar Para Hakim Tidak Bahayakan Moral

Peristiwa | 28 September 2022, 16:15 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas bicara soal dukungan kepada Mahfud MD tentang peradilan hukum (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, menjelaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah yang akan melakukan reformasi hukum peradilan yang ada di Indonesia.

Hal ini, katanya, imbas banyaknya ketidakadilan dalam hukum. Terkini, adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pun menyatakan, MUI mendukung Mahfud MD yang jadi perpanjangan tangan pemerintah untuk membenahi reformasi hukum yang ada di Indonesia. 

"MUI sangat mendukung reformasi dan pembenahan sistem peradilan di Tanah Air yang akhir-akhir ini sangat didorong oleh Presiden Joko Widodo dan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD," katanya di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu mengatakan, reformasi hukum itu dibutuhkan karena saat ini sistem peradilan di Indonesia tengah bermasalah.

Ia menyebutkan, di antaranya ditandai dengan adanya oknum hakim bersikap hedonistik dan keterlibatan mereka dalam praktik jual beli hukum, seperti Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Jokowi Kecewa Ada Hakim Agung Terjerat OTT KPK, Mahfud MD: Kejagung Kerja Keras tapi Gembos di MA

Baca Juga: Jokowi Kecewa Ada Koruptor Dibebaskan, Minta Mahfud MD Reformasi Bidang Hukum

Menurut dia, tindakan-tindakan tidak terpuji dari oknum hakim agung itu mengecewakan masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan.

Bahkan, kata Anwar, persoalan yang ada di sistem peradilan Tanah Air juga menghambat usaha-usaha pemerintah dalam memberantas mafia hukum.

"Upaya itu malah menjadi gembos dan terkendala di Mahkamah Agung karena mereka yang katanya penegak hukum tidak lagi menampakkan diri sebagai seorang yang merdeka dan independen dalam mengambil keputusan, tetapi sudah dikendalikan oleh pihak yang membayarnya," ujar Anwar.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa reformasi dan pembenahan terhadap dunia peradilan di negeri ini merupakan sebuah kemestian.

Di tengah keterbatasan dalam mengintervensi dunia yudikatif, Anwar menilai pemerintah dapat mendorong reformasi dan pembenahan manajemen pengadilan yang ada.

"Karena pemerintah sebagai lembaga eksekutif juga tidak bisa masuk terlalu jauh ke dalam dunia yudikatif, cara yang bisa ditempuh oleh pemerintah di antaranya adalah mendorong reformasi dan pembenahan manajemen pengadilan yang ada agar para hakim tersebut tidak melakukan hal yang membahayakan moral," ujar Anwar.

Sebelumnya seperti diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (27/9/2022) bicara pesan dari Jokowi soal peradilan hukum. 

Menurut Mahfud, pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tetapi sering gembos di pengadilan.

“Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah utk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,” tulis Mahfud di akun Instagramnya, menanggapi pertanyaan sejumlah media.

“Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain.”

Bukan hanya itu, menurut Mahfud, Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK pun berkinerja lumayan.

Sayangnya, usaha-usaha tersebut kemudian gembos di Mahkamah Agung (MA), termasuk dengan adanya koruptor yang dibebaskan.

“Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yg dibebaskan, ada koruptor yg dikorting hukumannya dengan diskon besar.”

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU