> >

Novel Baswedan soal Febri dan Rasamala Bela Sambo: Bila Minta Pendapat, Saya Sampaikan Agar Tolak

Peristiwa | 28 September 2022, 14:31 WIB
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Novel Baswedan mengaku tidak bisa berkata apa-apa dengan pilihan Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah yang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pernyataan itu disampaikan Novel Baswedan kepada KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022).

“Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala,” ucap Novel Baswedan.

Novel yang merupakan mantan penyidik KPK itu mengatakan, jika dalam posisi Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah yang ditawari menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dirinya akan menarik diri dari pilihan menyetujui.

Pun begitu, jika Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah meminta pendapat darinya untuk pilihan menjadi pengacara dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jadi Pengacara Putri Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Kirim Rilis Janji Dampingi Secara Objektif

“Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan agar menolak,” kata Novel Baswedan.

Novel, Rasamala dan Febri pernah bersama-sama bekerja di KPK. Rasamala merupakan penyidik dan Febri jubir. Kini mereka telah meninggalkan lembaga antirasuah itu

Sebagaimana diberitakan, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah telah mengakui menjadi pengacara dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

Rasamala, akan fokus membela Ferdy Sambo menghadapi dakwaan Pasal 340 KUHP dan Febri akan membela Putri Candrawathi yang didakwa sama.

“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucap Rasamala Aritonang.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febry Diansyah Jadi Pengacara Putri Chandrawathi, Rasamala Bela Ferdy Sambo

Bukan hanya soal fakta versi Ferdy Sambo, Rasamala juga menyinggung soal temuan Komnas HAM dalam kasus ini yang memperkuat dirinya menjadi kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM,” ujar Rasamala.

Ketiga, sambung Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum setara.

“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial,” kata Rasamala.

“Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers.”

Baca Juga: Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Gandeng Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah di Persidangan

Begitu pun dengan Febri Diansyah, bekas Juru Bicara KPK ini sudah mendeklarasikan diri sebagai pengacara Putri Candrawathi.

Berdiri sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuturkan akan mendampingi perkara kliennya secara objektif

“Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak bberpa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi seca objektif,” ucap Febri.

“Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU